Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan laut selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional; b. kedekatan dengan jalur pelayaran internasional; c. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya; d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; e. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; f. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional; dan g. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu. (2) Dalam penetapan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan selain harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) juga harus berpedoman pada: a. jaringan jalan nasional; dan/atau b. jaringan jalur kereta api nasional.
Your Correction