Correct Article 9
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
Kebijakan pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat arah pengembangan pelabuhan, baik pelabuhan yang sudah ada maupun arah pembangunan pelabuhan yang baru, agar penyelenggaraan pelabuhan dapat saling bersinergi dan saling menunjang antara satu dan lainnya.
Your Correction
