Correct Article 8
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1)
Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.
(2) Menteri MENETAPKAN Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Dalam MENETAPKAN Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan kepelabuhanan.
(4)
Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
