Correct Article 7
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhanan Nasional digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
(2)
Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebijakan pengembangan pelabuhan secara nasional untuk jangka panjang.
(2) Rencana . . .
Your Correction
