Correct Article 27
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok;
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. fasilitas sandar kapal;
c. perairan tempat labuh; dan
d. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal.
(2) Wilayah . . .
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan untuk keperluan darurat; dan
e. perairan untuk kapal pemerintah.
Your Correction
