Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut serta Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan: a. fasilitas pokok; b. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. alur-pelayaran; b. fasilitas sandar kapal; c. perairan tempat labuh; dan d. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal. (2) Wilayah . . . (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang; b. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; c. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar); d. perairan untuk keperluan darurat; dan e. perairan untuk kapal pemerintah.
Your Correction