Correct Article 25
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. areal tempat labuh;
c. areal untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. areal untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
e. areal untuk kapal pemerintah.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. areal untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. areal untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
c. areal untuk keperluan darurat.
Your Correction
