Correct Article 24
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dermaga;
b. lapangan penumpukan;
c. terminal penumpang;
d. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
e. fasilitas bunker;
f. fasilitas pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas penanganan Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3).
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata;
(2) Fasilitas . . .
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya.
Your Correction
