Correct Article 22
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Rencana peruntukan wilayah daratan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
d. perairan . . .
(2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dermaga;
b. gudang lini 1;
c. lapangan penumpukan lini 1;
d. terminal penumpang;
e. terminal peti kemas;
f. terminal ro-ro;
g. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
h. fasilitas bunker;
i. fasilitas pemadam kebakaran;
j. fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
k. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan perkantoran;
b. fasilitas pos dan telekomunikasi;
c. fasilitas pariwisata dan perhotelan;
d. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
e. jaringan jalan dan rel kereta api;
f. jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
g. areal pengembangan pelabuhan;
h. tempat tunggu kendaraan bermotor;
i. kawasan perdagangan;
j. kawasan industri; dan
k. fasilitas umum lainnya.
Your Correction
