Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PP Nomor 61 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang KEPELABUHAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.
Your Correction
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan: a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion