Correct Article 2
PP Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 10-2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASSET
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan:
a. pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
b. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
c. kegiatan investasi; dan
d. kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Pengelolaan . . .
(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. restrukturisasi aset;
b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset;
c. penagihan piutang; dan
d. penjualan.
(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan
b. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. investasi langsung maupun tidak langsung; dan
b. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga termasuk kuasi ekuitas.
(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain; dan
b. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi pengelolaan aset.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
