Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 10-2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASSET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan: a. pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, untuk dan atas nama Menteri Keuangan; b. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara; c. kegiatan investasi; dan d. kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara. (2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Pengelolaan . . . (3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. restrukturisasi aset; b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset; c. penagihan piutang; dan d. penjualan. (4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan b. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara. (5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. investasi langsung maupun tidak langsung; dan b. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga termasuk kuasi ekuitas. (6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari: a. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain; dan b. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi pengelolaan aset. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction