Correct Article 1
PP Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN SOSIAL
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial meliputi penerimaan :
a. Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung;
b. Biaya Permohonan Izin; dan
c. Jasa Sewa Gedung dan/atau fasilitas.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
