Correct Article 4
PP Nomor 61 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
