Correct Article II
PP Nomor 61 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN PP 7-2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
Your Correction
