Correct Article 3
PP Nomor 61 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Current Text
(1) Besarnya Biaya Sewa Peralatan, Sewa Bangunan Standar dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang tidak ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dihitung dengan formula sebagai berikut:
a. Sewa Peralatan:
7 x H x Fp x HP
Harga Sewa = 1.000.000
b. Sewa Bangunan dan Tanah:
Sbt = [{ 4%(1 + X) x (Lb x Hs x Nsb) + 2%(1 + Y) x (Lt x NJOP)} x Fp]
c. Sewa Prasarana Bangunan:
Sp = [{ 4%(1 + X) x Hp x Nsp } x Fp]
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan perhitungan formula Sewa Peralatan, Sewa Bangunan dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
