Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut. (2) Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan disesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.
Your Correction