Correct Article 23
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi dilakukan oleh tenaga audit internal Perguruan Tinggi.
Your Correction
