Correct Article 18
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi belum disahkan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi yang diusulkan.
Your Correction
