Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan, serta program-program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut. (2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya; b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada saat itu. c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja. (3) Rencana Stragetis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan kemudian disahkan.
Your Correction