Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan bertugas untuk : a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; b. mengelola seluruh kekayaan Perguruan Tinggi dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Perguruan Tinggi; c. membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi; d. membina hubungan dengan lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat pada umumnya; e. menyelenggarakan pembukuan Perguruan Tinggi; f. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perguruan Tinggi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perguruan Tinggi; h. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang kemajuan Perguruan Tinggi; i. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. (2) Pimpinan mewakili Perguruan Tinggi di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Perguruan Tinggi. (3) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Perguruan Tinggi apabila : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perguruan Tinggi dengan anggota Pimpinan bersangkutan; b. anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perguruan Tinggi. (4) Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili Perguruan Tinggi kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
Your Correction