Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Senat Akademik bertugas untuk : a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat; b. menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi; c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapann serta kepribadiann sivitas akademika; d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik; f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran; h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi; i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
Your Correction