Correct Article 13
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Current Text
Senat Akademik bertugas untuk :
a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapann serta kepribadiann sivitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
Your Correction
