Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat. (2) Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur : a. Menteri; b. Senat Akademik; c. masyarakat; dan d. Rektor. (3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik. (4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik diusulkan oleh Senat Akademik. (5) Majelis Wali Amanat diketahui oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota lainnya. (6) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak memiliki hak suata. (7) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali. (8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction