Correct Article 6
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut :
a. nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
b. maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
c. jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
d. susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
e. tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan.
f. Tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2) Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
