Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri. (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum; b. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi; c. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi; d. penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan Tinggi secara umum. (3) Prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan; a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas; b. memenuhi standar minimum kelayakan finansial; c. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas. (4) Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction