Correct Article 2
PP Nomor 61 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor dan inventaris sesuai tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang dananya berasal dari Anggaran Belanja Departemen Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi untuk tahun anggaran 1993/1994 dan tahun anggaran 1994/1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos INDONESIA.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 61.781.805.884,00 (enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh puluh satu juta delapan ratus lima ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).
Your Correction
