Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991;
2. Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana.