Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Kota Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong yang meliputi Wilayah
a. Desa Kota Padang;
b. Desa Bedeng SS;
c. Desa Suka Rami;
d. Desa Taba Anyar;
e. Desa Derati;
f. Desa Dusun Baru;
g. Desa Lubuk Mumpo;
h. Desa Durian Mas;
i. Desa Suka Merindu;
j. Desa Sari Pulau;
k. Desa Lubuk Belimbing I;
l. Desa Balai Butar;
m.Desa Pariang;
n. Desa Merantau;
o. Desa Lubuk Belimbing II;
p. Desa Lubuk Beringin Baru;
q. Desa Lubuk Tanjung.
(2) Wilayah Kecamatan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Padang, maka Wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).