Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
2. Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
3. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk kepentingan negara, dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA maupun di luar batas wilayah Republik INDONESIA.
4. Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.
5. Badan Musyawarah adalah badan yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.