Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "HUTAMA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "HUTAMA KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan bangunan bekas milik Belnda bernama Naamloze Vennootschap "Hollandsche Beton Maatschappij N.V. "Kantoor Indonesie, yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1960, dengan ini dilebur kedalam P.N.
"HUTAMA KARYA" termaksud dalam ayat (1) diatas.
(3) Segala ...
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Hollandsche Beton Maatschappij N.V.
Kantoor Indonesie beralih kepada P.N. HUTAMA KARYA".
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum