Correct Article 2
PP Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT HUTAMA KARYA
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp7.500.O0O.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaraa 2022.
Your Correction
