Correct Article 20
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2) Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pejabat Polri Yang Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(4) Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pejabat Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP.
Your Correction
