Correct Article 19
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit memuat:
a. bentuk kegiatan;
b. maksud dan tujuan kegiatan;
c. tempat dan waktu kegiatan;
d. jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
e. pembicara; dan
f. penanggung jawab kegiatan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a. proposal;
b. anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
c. identitas diri penanggung jawab kegiatan;
d. daftar susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum;
e. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
g. paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
h. denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
i. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Your Correction
