Correct Article 10
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Your Correction
