Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Your Correction