Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan.
Your Correction