Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Your Correction