Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. keramaian; b. tontonan untuk umum; dan c. arak-arakan di jalan umum.
Your Correction