Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat Izin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Your Correction