Correct Article 2
PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
dan
b. pemberitahuan kegiatan politik.
Your Correction
