Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dan b. pemberitahuan kegiatan politik.
Your Correction