Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. (2) Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan jumlah Desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah kabupaten/kota, angka kemiskinan kabupaten/kota, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot: a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk kabupaten/kota; b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah kabupaten/kota; dan c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan kabupaten/kota. (4) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. (5) Indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara: a. pagu Dana Desa nasional yang ditetapkan dalam APBN x [(30% x persentase jumlah penduduk kabupaten/kota terhadap total penduduk nasional) + (20% x persentase luas wilayah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah nasional) + (50% x persentase jumlah penduduk miskin kabupaten/kota terhadap total jumlah penduduk miskin nasional)] untuk mendapatkan Dana Desa setiap kabupaten/kota; b. Dana Desa setiap kabupaten/kota hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikalikan indeks kemahalan konstruksi setiap kabupaten/kota; c. hasil penghitungan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b dijumlahkan berdasarkan provinsi; dan d. jumlah Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c dibagi dengan jumlah Desa di setiap provinsi untuk mendapatkan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. (7) Data jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan data yang digunakan dalam penghitungan Dana Alokasi Umum. (8) Besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction