Correct Article 33
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 merupakan pos Cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Your Correction
