Correct Article 29
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pagu indikatif Tahun Anggaran 2015 yang telah disampaikan oleh Menteri kepada menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan tetap menjadi dasar pengusulan kebutuhan anggaran program berbasis Desa Tahun Anggaran 2015.
(2) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015.
Your Correction
