Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA. (2) SiLPA Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; atau b. penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan. (3) Pengurangan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengurangan Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya. (4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Your Correction