Correct Article 27
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.
(2) SiLPA Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi karena:
a. penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; atau
b. penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.
(3) Pengurangan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengurangan Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Your Correction
