Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; c. penyampaian laporan realisasi; dan d. SiLPA Dana Desa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
Your Correction