Correct Article 25
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), bupati/walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
(2) Dalam hal bupati/walikota tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Menteri dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
