Correct Article 22
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian membuat pedoman umum kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya prioritas penggunaan Dana Desa.
(3) Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
