Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction