Correct Article 17
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan syarat:
a. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) telah disampaikan kepada Menteri; dan
b. APBD kabupaten/kota telah ditetapkan.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan.
(3) Dalam hal APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Your Correction
