Correct Article 15
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa.
(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa.
Your Correction
