Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari Anggaran Belanja Pusat nonkementerian/lembaga sebagai pos Cadangan Dana Desa. (2) Penyusunan pagu anggaran Cadangan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara. (3) Pagu anggaran Cadangan Dana Desa diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan menjadi pagu Dana Desa.
Your Correction