Correct Article 5
PP Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa.
(2) Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Your Correction
