Correct Article 19
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Current Text
(1) Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabiladiperlukan.
(2) Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada pelaksana.
(4) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pelaksana dapat mengikutsertakan LPKP provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
